Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Organisasi Notaris dikenakan sanksi administratif berupa: a. surat peringatan tertulis pertama; b. surat peringatan tertulis terakhir; atau c. pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda