Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Organisasi Notaris dikenakan sanksi administratif berupa:
a. surat peringatan tertulis pertama;
b. surat peringatan tertulis terakhir; atau
c. pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
