Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Notaris wajib mematuhi surat peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis pertama.
(2) Dalam hal Organisasi Notaris tidak melaksanakan surat peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis terakhir kepada Organisasi Notaris.
(3) Organisasi Notaris wajib melaksanakan surat peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis terakhir.
Koreksi Anda
