Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan Organisasi Notaris, Pengurus Organisasi menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART. (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Menteri dapat memfasilitasi mediasi berdasarkan permintaan salah satu atau para pihak. (3) Mediasi berdasarkan permintaan salah satu atau para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan: a. surat permintaan mediasi secara tertulis yang ditandatangani oleh salah satu atau para pihak; dan b. dokumen pendukung.
Koreksi Anda