Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Notaris memiliki kewajiban:
a. menjalankan tata kelola Organisasi Notaris secara profesional;
b. menjalankan kewajiban Organisasi Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD serta ART;
c. menyusun laporan kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun;
d. menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen; dan
e. memberikan dokumen dan/atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pengawasan.
(2) Pembiayaan auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibebankan kepada Organisasi Notaris.
Koreksi Anda
