Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Pengurus Organisasi Notaris. ~ 5 ~ (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; atau b. para pihak tidak melaksanakan kesepakatan dalam mediasi. (3) Penetapan Pengurus Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Koreksi Anda