Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Pengurus Organisasi Notaris.
~ 5 ~
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; atau
b. para pihak tidak melaksanakan kesepakatan dalam mediasi.
(3) Penetapan Pengurus Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Koreksi Anda
