Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan para pihak secara musyawarah mufakat.
(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
(3) Kesepakatan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak.
Koreksi Anda
