Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan .
2. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.
3. Kuasa Pengguna Anggaranyang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
4. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negarayang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebutDIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan.
6. Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO).
7. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalahharga pembelian beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
8. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum)BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah.
Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Umum (Perum)BULOG menyusun Master Budgetuntuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB.
(3) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum)BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.
(5) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)dan/atau APBN-Perubahan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b. pejabatyang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.
(4) KPA menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(1) Kuantum penyaluranberas bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a. durasi penyaluran;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan
c. alokasi RTS per bulan.
(2) Besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
Pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan adalah dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalamAPBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu dana pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepadaKPA.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan danapelaksanaan kegiatan subsidi berasbagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN.
(5) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA menyusun dan menandatangani DIPA guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran dana pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuanganyang tembusannya disampaikan kepada KPA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilampiriMaster BudgetPerusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan surat persetujuan jaminan kreditperbankan.
(1) Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengadaan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang belum dibayarkan danpengadaan pada tahun berkenaan.
(1) Terhadappelaksanaan penyediaan dan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilakukan Verifikasi.
(2) Hasil Verifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai dasarperhitungan realisasi subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasidiatur oleh KPA.
Tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah diajukan oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada KPA dengan melampirkan dokumen rekapitulasi pembelian beras yang ditandatangani oleh Direksi dan surat pernyataan kepala divisi regional seluruh INDONESIA atas persediaanberas yang dikuasai.
Tata cara pencairan danadalam rangka pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sisa anggaran pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat belumdapat dilakukannya Verifikasisebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9,ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(1) Perusahaan Umum (Perum)BULOG wajibmenyampaikan laporan realisasi kegiatan yang berkaitan denganpelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendahyang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, pendapatan dari penjualan beras berikut biaya yang timbul, dan proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primerdan Menteri Sosial c.q.
Direktur JenderalPemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinanselaku KPA.
(2) KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran yang meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran(LRA);
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (Perum)BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (Perum)BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primer, Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum)
BULOG,dan Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan KemiskinanselakuKPA.
(1) Terhadap pelaksanaankegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah,dilakukan pemeriksaanoleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum)BULOG menggunakankredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum)BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum)BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah, maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Dalam rangka peralihan KPA dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial, diatur ketentuan sebagai berikut:
Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan serah terima utang dan/atau piutang kepada KPA paling lambat tanggal 31 Maret 2013;
serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan KPA; dan
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBNdan/atau APBN-Perubahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2011 tentangTata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal1Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 237/PMK.02/2012 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
STRUKTUR BIAYA PERHITUNGAN HPB
A. PersediaanAwal B. BiayaProduksi, OverheaddanManajemen
1. BiayaProduksi
a. BiayaPengadaanDalamNegeri - PengadaanGabah - PengadaanBeras
b. BiayaPengadaanLuarNegeri
c. BiayaOpslag/Timbang
d. Biaya Survey
e. BiayaGilingGabah
2. BiayaOverhead
a. BiayaPenyimpanandanPerawatan
b. BiayaMovement
c. BiayaRebagging
d. BiayaAsuransidan Bea Masuk
e. BiayaKarantina/Survey/Surcharge
f. BiayaKarungPembungkus
3. BiayaManajemen
4. MarjinFee C. BungadanAdmistrasi Bank D. JumlahPersediaan yang dikuasai (A+B+C) E. PersediaanAkhir F.
HargaPokokProduksibarang yang disalurkan (D-E)
G. BiayaDistribusi H. Total Anggaran (F+G) I.
Jumlah yang disalurkan J.
HPB per kilogram (H/I)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO