Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuanganyang tembusannya disampaikan kepada KPA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilampiriMaster BudgetPerusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan surat persetujuan jaminan kreditperbankan.
Koreksi Anda
