Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan adalah dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
