Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
b. pejabatyang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.
(4) KPA menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
