Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBNdan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda
