Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan danadalam rangka pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
