Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum)BULOG wajibmenyampaikan laporan realisasi kegiatan yang berkaitan denganpelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendahyang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, pendapatan dari penjualan beras berikut biaya yang timbul, dan proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Bidang Usaha Industri Primerdan Menteri Sosial c.q.
Direktur JenderalPemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinanselaku KPA.
(2) KPA wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran yang meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran(LRA);
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Koreksi Anda
