Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah diajukan oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada KPA dengan melampirkan dokumen rekapitulasi pembelian beras yang ditandatangani oleh Direksi dan surat pernyataan kepala divisi regional seluruh INDONESIA atas persediaanberas yang dikuasai.
Koreksi Anda
