Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum)BULOG menyusun Master Budgetuntuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (2) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB. (3) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum)BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (5) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)dan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id