Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peralihan KPA dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial, diatur ketentuan sebagai berikut: Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan serah terima utang dan/atau piutang kepada KPA paling lambat tanggal 31 Maret 2013; serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan KPA; dan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id