Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kuantum penyaluranberas bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a. durasi penyaluran;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan
c. alokasi RTS per bulan.
(2) Besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
Koreksi Anda
