Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penyelenggara kegiatan transportasi darat atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
2. Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
3. Pelanggar adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan transportasi darat yang melakukan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
4. Laporan Hasil Pengawasan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat berisi hasil pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi, dan kesimpulan hasil pengawasan kepada objek pengawasan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
6. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang perhubungan darat.