Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan;
b. Direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan/atau
c. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
