Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan penghentian sementara pelayanan umum oleh penyelenggara kegiatan transportasi darat dalam jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat penghentian sementara pelayanan umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda