Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, dan sanksi peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat peringatan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda