Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikenakan terhadap:
a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau
b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan keselamatan transportasi darat.
(2) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam bentuk surat pencabutan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
