Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat. (2) Penugasan pejabat/personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Koreksi Anda