Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat.
(2) Penugasan pejabat/personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Koreksi Anda
