Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran pengenaan denda administratif yang disampaikan kepada Pelanggar dan berfungsi sebagai surat tagihan utang penerimaan negara bukan pajak setelah tidak ada banding administratif dari Pelanggar.
(2) Dalam hal Pelanggar tidak melaksanakan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan maksimal 3 (tiga) kali surat tagihan dengan selang waktu 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum atau tidak dilunasi oleh Pelanggar, Direktur Jenderal menyerahkan penagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
