Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) memuat: a. dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan berupa surat perintah pelaksanaan tugas; b. nama pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan yang melakukan kegiatan pengawasan; c. tanggal pelaksanaan kegiatan pengawasan; d. kronologis Pelanggaran; e. Laporan Hasil Pengawasan; dan f. data dukung lainnya.
Koreksi Anda