Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar dikenakan Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif menyampaikan rekomendasi penetapan Sanksi Administratif kepada Direktur Jenderal.
(2) Usulan rekomendasi penetapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.
Koreksi Anda
