Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif berupa pembatalan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan pembatalan perizinan berusaha yang telah diterbitkan.
(2) Sanksi Administratif berupa pembatalan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam bentuk surat pembatalan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
