Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal besaran denda administratif telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH di
bidang transportasi darat, penetapan denda administratif dihitung dengan mempertimbangkan:
a. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan dan/atau keamanan transportasi;
b. upaya perbaikan dan/atau menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan
c. rekam jejak tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pentahapan dari pemberian Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
