PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Bali menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma IV (empat)/sarjana terapan dan apabila memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan magister terapan dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau spesialis.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Bali menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian/evaluasi tengah semester dan ujian/evaluasi akhir semester.
(4) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diselenggarakan semester antara.
(5) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di ISI Bali dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. e-learning;
e. workshop;
f. praktikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan
g. kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar sesuai dengan dinamika perkembangan bidang keilmuan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi ISI Bali.
(4) Kurikulum dievaluasi dan dikembangkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di ISI Bali dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ISI Bali menjaring dan menerima calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ISI Bali dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara harus menjadi bahasa pengantar di ISI Bali.
(2) Bahasa Bali dan/atau Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian/evaluasi, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Bali menyelenggarakan yudisium dan wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa yang dilakukan dalam sidang Senat terbuka.
(4) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di ISI Bali merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan ISI Bali mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa.
(4) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan berbasis kearifan luhur nusantara.
(6) Hasil penelitian harus disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan,
kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil penelitian yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan seni, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemaslahatan umat serta lingkungan hidup.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Bali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran.
(4) Kegiatan dan hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses dan berdampak bagi masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Bali memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku Dosen ISI Bali dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman perilaku Mahasiswa ISI Bali dalam mengikuti kegiatan akademik dan nonakademik baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman perilaku Tenaga Kependidikan ISI Bali dalam melaksanakan tugas baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman perilaku Sivitas Akademika ISI Bali dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi.
(1) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ISI Bali menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan seni, desain, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kebudayaan secara bertanggungjawab.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai aspirasi pribadi yang dilandasi kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai kaidah moral dan keilmuan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Bali memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ISI Bali dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Bali dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, desain, kemasyarakatan, keagamaan, atau kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ISI Bali dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Bali dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang seni, desain, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
(2) ISI Bali dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas ISI Bali dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ISI Bali;
c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya;
d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
e. menyelesaikan studi lebih awal dari ketentuan lama studi yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
f. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
g. pindah program studi di lingkungan ISI Bali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan daya tampung program studi;
h. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISI Bali; dan
j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan ISI Bali.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Bali;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISI Bali;
d. menghargai seni, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Bali;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
g. menjunjung tinggi, mentaati norma, dan mentaati etika akademik.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk pada tingkat ISI Bali, fakultas, dan program studi.
(3) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan ISI Bali diatur dengan Peraturan Rektor.