Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara harus menjadi bahasa pengantar di ISI Bali.
(2) Bahasa Bali dan/atau Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Koreksi Anda
