Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Bali memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku Dosen ISI Bali dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman perilaku Mahasiswa ISI Bali dalam mengikuti kegiatan akademik dan nonakademik baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman perilaku Tenaga Kependidikan ISI Bali dalam melaksanakan tugas baik dalam lingkungan kampus maupun masyarakat. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman perilaku Sivitas Akademika ISI Bali dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi.
Koreksi Anda