Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ISI Bali memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu relevan yang berkarakter, unggul, dan bereputasi global berbasis kearifan luhur nusantara; b. menyelenggarakan penelitian seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan dengan keluaran berekognisi nasional serta global; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat bidang seni, desain inovasi digital, dan budaya yang memiliki kebermanfaatan serta berdampak bagi masyarakat; d. membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan, efisien, akuntabel, dan handal; dan e. menyelenggarakan kerja sama akademik dan nonakademik dengan ekosistem pendidikan serta kewirausahaan global yang berdampak bagi pemajuan perguruan tinggi.
Koreksi Anda