Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di ISI Bali dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. e-learning;
e. workshop;
f. praktikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan
g. kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
