Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ISI Bali menjaring dan menerima calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
