Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ISI Bali menjaring dan menerima calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda