Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Bali menyelenggarakan yudisium dan wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa yang dilakukan dalam sidang Senat terbuka. (4) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda