Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Bali berkedudukan di Provinsi Bali sebagai kampus utama. (2) ISI Bali didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni INDONESIA Denpasar menjadi Institut Seni INDONESIA Bali pada tanggal 12 Februari 2025 dan diresmikan melalui penandatanganan prasasti pangurip ISI Bali oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan pada tanggal 28 Februari 2025. (3) ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Institut Seni INDONESIA Denpasar yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2003 pada tanggal 26 Mei 2003 dan diresmikan dengan penandatanganan prasasti pada tanggal 28 Juli 2003 oleh Menteri Pendidikan Nasional. (4) Institut Seni INDONESIA Denpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan integrasi dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana. (5) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Denpasar sebagaimana dimaksud ayat (4) didirikan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1992 dan merupakan perubahan bentuk dari Akademi Seni Tari INDONESIA Denpasar berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0445/0/1988 tanggal 12 September 1988. (6) Tanggal 28 Februari ditetapkan sebagai hari jadi ISI Bali.
Koreksi Anda