Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk pada tingkat ISI Bali, fakultas, dan program studi.
(3) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan ISI Bali diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
