Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Bali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan. (3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran. (4) Kegiatan dan hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses dan berdampak bagi masyarakat. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda