Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas ISI Bali dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ISI Bali;
c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya;
d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
e. menyelesaikan studi lebih awal dari ketentuan lama studi yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
f. menggunakan kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik;
g. pindah program studi di lingkungan ISI Bali sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan daya tampung program studi;
h. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISI Bali; dan
j. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan ISI Bali.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Bali;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISI Bali;
d. menghargai seni, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Bali;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
g. menjunjung tinggi, mentaati norma, dan mentaati etika akademik.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
