PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UHO menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan apabila memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan program spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UHO menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap, dan dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(4) Setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli pada tahun yang sama.
(7) Tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di UHO dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, response, tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing fakultas sesuai dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pendidikan, masyarakat, pasar kerja, dan program pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan UHO dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) UHO mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki:
a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. menyandang disabilitas.
(4) UHO dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UHO dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UHO dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UHO melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UHO.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran di UHO.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) UHO melaksanakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan pejabat fungsional.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(11) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(12) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Tata cara penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UHO melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi demi kemajuan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(9) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UHO memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UHO dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, serta sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UHO menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) UHO mengupayakan dan menjamin setiap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Tata cara mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UHO memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) UHO dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) UHO dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UHO dapat mencabut gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UHO dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UHO.
(2) UHO dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan bersifat nonstruktural.
(4) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi;
b. minat dan bakat Mahasiswa;
c. kesejahteraan Mahasiswa;
d. bakti sosial Mahasiswa; dan
e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus serta antar kampus harus atas izin Rektor.
(4) Kegiatan kemahasiswaan antar negara harus dengan izin Kementerian.
(5) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah tanggung jawab Rektor.
(6) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu program studi di UHO.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban moral menjaga nama baik UHO.
(3) Hubungan antara UHO dan alumni UHO diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UHO terhimpun dalam ikatan alumni UHO dengan sebutan IKA UHO.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja IKA UHO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UHO.