Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) UHO melaksanakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(4) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan pejabat fungsional.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(11) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(12) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Tata cara penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
