Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu program studi di UHO.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban moral menjaga nama baik UHO.
(3) Hubungan antara UHO dan alumni UHO diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UHO terhimpun dalam ikatan alumni UHO dengan sebutan IKA UHO.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja IKA UHO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UHO.
Koreksi Anda
