Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi;
b. minat dan bakat Mahasiswa;
c. kesejahteraan Mahasiswa;
d. bakti sosial Mahasiswa; dan
e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus serta antar kampus harus atas izin Rektor.
(4) Kegiatan kemahasiswaan antar negara harus dengan izin Kementerian.
(5) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah tanggung jawab Rektor.
(6) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
