Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) UHO dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UHO.
(2) UHO dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
