Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) UHO melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi demi kemajuan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(9) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
