Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UHO menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap, dan dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(4) Setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli pada tahun yang sama.
(7) Tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
