Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Halu Oleo, yang selanjutnya disingkat UHO adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian 4. Statuta UHO yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UHO yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UHO. 5. Senat UHO yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UHO. 6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan bidang akademik di lingkungan fakultas. 7. Rektor adalah pemimpin UHO. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UHO. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UHO dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UHO. 11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di UHO.
Koreksi Anda