Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dipilih dari wakil Dosen yang menjadi anggota Senat Fakultas oleh Senat Fakultas yang bersangkutan.
(4) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil Dosen yang berpendidikan doktor atau lektor kepala bagi wakil Dosen yang berpendidikan magister;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan di lingkungan UHO antara lain sebagai sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, wakil dekan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan koordinator program studi, pejabat pada perguruan tinggi lain, pimpinan perguruan tinggi swasta, dan/atau pimpinan instansi pemerintah atau swasta;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
g. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari tridarma perguruan tinggi.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(9) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
