Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UHO berkedudukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai kampus utama dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UHO didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Pendirian Universitas Halu Oleo dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA pada tanggal 19 Agustus 1981. (3) UHO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan dari perguruan tinggi swasta Universitas Halu Oleo yang disebut UNHOL, didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembinaan dan Pembimbing Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara. (4) Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi UHO.
Koreksi Anda