Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS HALU OLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa. (3) Organisasi kemahasiswaan bersifat nonstruktural. (4) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda